Artikel ini adalah informasi umum, bukan nasihat hukum. Ketentuan dapat berubah dan bisa berbeda per kabupaten/kota. Untuk kepastian, konsultasikan dengan notaris atau konsultan legal — kami dapat menghubungkan Anda dengan mitra legal kami.
1. Bentuk badan usaha
Pemilik lokal dapat memulai sebagai perorangan, CV, atau PT. Investor asing umumnya memerlukan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) dengan ketentuan modal yang diatur pemerintah — periksa aturan terbaru sebelum menyusun rencana investasi.
2. NIB melalui OSS
Nomor Induk Berusaha (NIB) diurus melalui sistem OSS dengan memilih kode KBLI yang sesuai, misalnya untuk restoran atau kafe. Pemilihan KBLI yang tepat penting karena menentukan perizinan lanjutan.
3. Bangunan
Untuk bangunan baru atau perubahan bangunan, cek kebutuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pastikan juga peruntukan lahan sesuai tata ruang.
4. Higiene sanitasi dan keamanan pangan
Usaha penyedia makanan memerlukan sertifikat laik higiene sanitasi dari dinas kesehatan setempat. Persyaratannya berkaitan langsung dengan desain dapur: alur kerja, kebersihan, air bersih, dan pembuangan.
5. Sertifikasi halal
Pemerintah menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman secara bertahap. Cek tahapan yang berlaku untuk jenis dan skala usaha Anda, termasuk ketentuan bagi menu yang tidak halal.
6. Pajak daerah
Penjualan makanan dan minuman di restoran dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh pemerintah kabupaten/kota. Daftarkan usaha Anda dan siapkan sistem kasir yang mencatat pajak dengan benar.
Tips urutan kerja
- Mulai urus badan usaha dan NIB bersamaan dengan desain outlet
- Rancang dapur sejak awal dengan memperhatikan syarat higiene sanitasi
- Masukkan pengurusan izin ke jadwal pre-opening, bukan diurus setelah bangunan selesai
Gunakan checklist buka restoran di Bali untuk memantau semuanya.